PERATURAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

Tidak ada komentar:
PERATURAN DASAR  GERAKAN PEMUDA ANSOR

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya generasi muda  Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani  bagi  pembangunan  nasional,  perlu  senantiasa  meningkatkan  pembinaan  dan  pengembangan dirinya,  untuk menjadikan  kader  bangsa  yang  tangguh,  yang memiliki wawasan  kebangsaan  yang  luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.

Bahwa  sesungguhnya  kelahiran  dan  perjuangan  Gerakan  Pemuda  Ansor  merupakan  bagian  yang  tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik  Indonesia menuju  terwujudnya masyarakat  yang  demokratis,  adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.

Bahwa  cita-cita  perjuangan  bangsa  Indonesia  dan  upaya-upaya  pembangunan  nasional  hanya  bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada,  termasuk generasi muda yang mampu berperan aktif.

Menyadari bahwa dengan tuntutan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun  dalam Gerakan  Pemuda Ansor  akan  senantiasa memperoleh  semangat  kultural  dan  spritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur.

Atas  dasar  pemikiran  tersebut,  dengan  ini  disusunlah  Peraturan  Dasar  dan  Peraturan  Rumah  Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1.    Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO), dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas.
2.    Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
AQIDAH

Pasal 2

Gerakan Pemuda Ansor,  beraqidah  Islam Ahlussunnah Wal  Jama’ah dengan menempuh manhaj dalambidang fiqih salah satu madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur  Al-Maturidi manhaj  dalam  bidang  teologi.  Al-Ghazali  dan  Junaidi  Al-Baghdadi  manhaj dalam bidang tasawwuf dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

ASAS
Pasal 3

Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmah  kebijaksanaan  dalam  permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

TUJUAN
Pasal 4

1.    Membentuk  dan  mengembangkan  generasi  muda  Indonesia  sebagai  kader  bangsa  yang  tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.
2.    Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Berperan  secara  aktif  dan  kritis  dalam  pembangunan  nasional  demi  terwujudnya  cita-cita kemerdekaan  Indonesia  yang  berkeadilan,  berkemakmuran,  berkemanusiaan  dan  bermartabat  bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT. 

BAB IV
KEDAULATAN

Pasal 5

Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB V
S I F A T

Pasal 6

Gerakan  Pemuda  Ansor  bersifat  kepemudaan,  kemasyarakatan,  kebangsaan  dan  keagamaan  yang berwatak kerakyatan.

BAB VI
U S A H A

Pasal 7

Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha :

1.    Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
2.    Mengembangkan  kualitas  sumberdaya  manusia  melalui  pendekatan  keagamaan,  kependidikan, kebudayaan,  dan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  sebagai  wujud  partisipasi  dalam  pembangunan nasional.
3.    Meningkatkan kesadaran dan  aktualisasi masyarakat  sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
4.    Meningkatkan  hubungan  dan  kerjasama  dengan  berbagai  organisasi  keagamaan,  kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
5.    Mengembangkan  kewirausahaan  di  kalangan  pemuda  baik  secara  individu  maupun  kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. 

BAB VII
A T R I B U T

Pasal 8

Gerakan  Pemuda  Ansor  mempunyai  lambang,  lagu  dan  atribut  lainnya  yang  diatur  dalam  Peraturan Rumah Tangga.

BAB VIII
K E A N G G O T A A N

Pasal 9

1.    Setiap pemuda Indonesia yang berusia 20 s.d 45 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2.    Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

Anggota Gerakan  Pemuda Ansor mempunyai  hak  dan  kewajiban  yang  diatur  dalam  Peraturan Rumah Tangga. 

BAB X
TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAH

TINGKATAN KEPENGURUSAN
Pasal 11

Kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut :
1.    Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2.    Pengurus Gerakan  Pemuda Ansor Daerah  tingkat  Propinsi,  selanjutnya  disebut  Pimpinan Wilayah, berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3.    Pengurus  Gerakan  Pemuda  Ansor  tingkat  Kabupaten/Kota,  selanjutnya  disebut  Pimpinan  Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
4.    Pengurus Gerakan  Pemuda  Ansor  tingkat  Kecamatan  selanjutnya  disebut  Pimpinan Anak  Cabang berkedudukan di Kecamatan.
5.    Pengurus  Gerakan  Pemuda  Ansor  tingkat  Desa/Kelurahan  selanjutnya  disebut  Pimpinan  Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan.

SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 12

Susunan  Kepengurusan  Pimpinan  Organisasi  Gerakan  Pemuda  Ansor  diatur  dalam  Peraturan  Rumah Tangga
 
MASA KHIDMAH
Pasal 13

Masa khidmah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14

Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

1.    Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres.
2.    Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN

Pasal 16

1.    Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah.
2.    Harta  milik  organisasi  diperoleh  dari  jual  beli,  waqaf,  hibah,  sumbangan  dan/atau  peralihan  hak lainnya.
3.    Pengelolaan Aset  dan  hak milik  yang  bukan  berupa  uang  dilakukan  oleh  pengurus  sesuai  dengan tingkatannya.
4.    Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17

1.    Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quarum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2.    Tatacara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
3.    Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.

BAB XV
P E N U T U P

Pasal 18

1.    Segala  sesuatu  yang  belum  diatur  dalam  Peraturan Dasar  ini  akan  diatur  dalam  Peraturan Rumah Tangga.
2.    Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3.    Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PERATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA ANSOR

BAB I
HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR

Pasal 1

Hari Lahir (HARLAH) Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April.

BAB II
L A M B A N G
Pasal 2

1.    Arti Lambang Gerakan :
a.    Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf.
b.    Segitiga  sama  sisi  keseimbangan  pelaksanaan  ajaran  Islam  Ahlus  Sunnah Wal  Jama’ah  yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf.
c.    Garis  tebal  sebelah  luar  dan  tipis  sebelah  dalam  pada  sisi  segitiga  berarti  keserasian  dan keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis tebal) dan yang dipimpin (garis tipis).
d.    Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan.
e.    Bulan sabit berarti kepemudaan.
f.     Sembilan bintang :
1)    Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah.
2)    Empat bintang disebelah kanan berarti sahabat Nabi (khulafa’urrasyidin).
3)    Empat  bintang  disebelah  kiri  berarti  madzhab  yang  empat  Hanafi,  Maliki,  Syafi’i  dan Hambali.
g.    Tiga  Sinar  kebawah  berarti  pancaran  cahaya  dasar-dasar  agama  yaitu  :  Iman,  Islam  dan  Ihsan yang terhujam dalam jiwa dan hati.
h.    Lima  sinar  keatas  berarti manifestasi  pelaksanaan  terhadap  rukun  Islam  yang  lima,  khususnya shalat lima waktu.
i.      Jumlah  sinar  yang  delapan  berarti  juga  pancaran  semangat  juang  dari  delapan  ashabul  kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin.
j.      Tulisan  ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan sikap dan pendirian.
2.    Lambang seperti yang disebut pada ayat  (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket kaus, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya.
3.    Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga ini.
4.    Jenis  lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Organisasi.

BAB III
K E A N G G O T A A N

ANGGOTA
Pasal 3

Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari :

1.    Anggota  biasa  selanjutnya  disebut  anggota  adalah  pemuda warga  negara  Indonesia  yang  beragama Islam berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
2.    Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor. 
3.    Mekanisme pengangkatan anggota kehormatan akan diatur dalam PO Ansor

Pasal 4

Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif.

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5

1.    Pemuda warga negara Indonesia.
2.    Beragama Islam.
3.    Berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
4.    Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
5.    Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.

KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 6

Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :

1.    Memiliki  keterikatan  secara  formal  maupun  moral  dan  menjunjung  tinggi  nama  baik,  tujuan  dan kehormatan organisasi.
2.    Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3.    Tunduk  dan  patuh  terhadap  Peraturan  Dasar,  Peraturan  Rumah  Tangga,  Peraturan  dan  keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4.    Mengikuti secara aktif  kegiatan-kegiatan organisasi.
5.    Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.

HAK ANGGOTA
Pasal 7

Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :

1.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2.    Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3.    Menghadiri  rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4.    Memilih  dan/atau  dipilih  menjadi  pengurus  atau  memegang  jabatan  lain  yang  diamanatkan kepadanya.
5.    Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.

TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8

1.    Penerimaan  anggota  dapat  dilakukan  di  tingkat  ranting,  anak  cabang,  cabang  dan wilayah  domisili calon anggota.
2.    Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
3.    Pengusulan  anggota  kehormatan  dilakukan  atas  usul  rapat  harian  Pimpinan  Cabang,  rapat  harian Pimpinan  Wilayah  atau  rapat  harian  Pimpinan  Pusat.  Setelah  usulan  memperoleh  persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.

PERANGKAPAN KEANGGOTAAN
Pasal 9

Anggota  Gerakan  Pemuda  Ansor  tidak  diperkenankan  merangkap  menjadi  anggota  organisasi  yang mempunyai  azas  dan  tujuan  yang  bertentangan  dengan  aqidah,  asas  dan/atau  tujuan Gerakan  Pemuda Ansor.

BERHENTI DARI ANGGOTA
Pasal 10

1.    Anggota  biasa  atau  anggota  kehormatan  Gerakan  Pemuda  Ansor  status  keanggotaannya  berhenti karena :
a.  Meninggal dunia.
b.  Atas permintaan sendiri.
c.  Diberhentikan sementara.
d.  Diberhentikan tetap.

2.    Surat  keputusan  pemberhentian  anggota  dikeluarkan  oleh  Pimpinan  Cabang  tempat  domisili  yang bersangkutan berdasarkan  keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.

3.    Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan secara  tertulis  kepada  Pengurus  Pimpinan  Cabang  atau  dapat  dilakukan  secara  lisan  dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang.

PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 11

1.    Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila :
a.    Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
b.    Melakukan  perbuatan  yang mencemarkan  nama  baik  organisasi  baik  ditinjau  dari  segi  syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.

2.    Sebelum  diberhentikan  sementara,  anggota  yang  bersangkutan  diberikan  peringatan  tertulis  oleh Pengurus Cabang  dimana  ia  berdomisili  yang merupakan  hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu.

3.    Apabila  selama  waktu  pemberhentian  sementara  anggota  yang  bersangkutan  tidak  memperbaiki kesalahannya  dan  tingkah  lakunya, maka  dilakukan  pemberhentian  tetap  dan  kepadanya  diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.

4.    Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada  Pimpinan  Wilayah.  Pimpinan  Wilayah  mengadakan  rapat  pleno  khusus  untuk  itu  dan mengambil  keputusan  atas  permintaan  banding  itu  paling  lama  1  (satu)  bulan  setelah  permintaan banding tersebut.

5.    Pimpinan  Pusat  dapat  melakukan  pemberhentian  sementara  atau  tetap  terhadap  seorang  anggota melalui  rapat  pleno  Pimpinan  Pusat.  Surat  keputusan  pemberhentian  itu  dikirim  kepada  yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang dimana ia berdomisili.

6.    Anggota  yang  diberhentikan  sementara  atau  diberhentikan  tetap  oleh  Pimpinan  Pusat  diberi  hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.

BAB IV
SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI

PIMPINAN PUSAT
Pasal 12

1.    Pengurus Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat kongres sebagai pemegang tanggungjawab tertinggi organisasi baik kedalam maupun keluar.
2.    Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari :
a.    Ketua Umum
b.    Wakil Ketua Umum. 
c.    Ketua-ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan
d.    Sekretaris Jenderal
e.    Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah ketua-ketua 
f.     Bendahara Umum
g.    Wakil Bendahara Umum sesuai dengan kebutuhan
h.    Lembaga-Lembaga sesuai dengan kebutuhan
i.      Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serba Guna (SATKORNAS BANSER)
3.    Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam  Tata Kerja Pengurus.

PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 13

1.    Pengurus  Pimpinan Wilayah  adalah  kader  GP  Ansor  yang  menerima  amanat  konferensi  wilayah untuk memimpin dan memegang  tanggungjawab organisasi ditingkat propinsi baik kedalam maupun keluar.
2.    Pimpinan Wilayah  dapat dibentuk ditiap propinsi  atau daerah  istimewa dimana  telah  berdiri paling sedikit  5  (lima)  Pimpinan  Cabang.  Dalam  hal  tertentu  Pimpinan  Wilayah  dapat  dibentuk  oleh Pimpinan Pusat.
3.    Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Wakil Ketua dengan  jumlah maksimal 11 (sebelas) orang dengan pembidangan  sesuai dengan kebutuhan.
c.    Sekretaris
d.    Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 11 (sebelas) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e.    Bendahara
f.     Wakil Bendahara dengan jumlah 4 (Empat)  orang
g.    Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h.    Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serba Guna (SATKORWIL BANSER)

PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 14

1.    Pengurus Pimpinan Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi ditingkat cabang baik kedalam maupun keluar.
2.    Pimpinan Cabang dapat dibentuk ditiap Kabupaten/Kota dimana  telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang. 
3.    Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Wakil Ketua dengan  jumlah maksimal 9 (sembilan) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c.    Sekretaris
d.    Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 9 (sembilan) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e.    Bendahara
f.     Wakil Bendahara dengan jumlah 3 (tiga)  orang
g.    Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h.    Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serba Guna (SATKORCAB BANSER)

PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 15

1.    Pengurus Pimpinan Anak Cabang  adalah  kader GP Ansor  yang menerima  amanat  konferensi  anak cabang  untuk  memimpin  dan  memegang  tanggung  jawab  organisasi  ditingkat  kecamatan  baik kedalam maupun keluar.
2.    Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan. 
3.    Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Wakil Ketua dengan  jumlah maksimal 5    (lima) orang dengan pembidangan  sesuai dengan kebutuhan.
c.    Sekretaris
d.    Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 5  (lima) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e.    Bendahara
f.     Wakil Bendahara dengan jumlah 2 (dua)  orang
g.    Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h.    Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serba Guna (SATKORYON BANSER)

PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 16

1.    Pengurus  Pimpinan  Ranting  adalah  kader  GP  ansor  yang  menerima  amanat  rapat  anggota  untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi ditingkat kelurahan/desa baik kedalam maupun keluar. 
2.    Pimpinan Ranting dapat dibentuk ditiap kelurahan/desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang.
3.    Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Wakil Ketua  dengan  jumlah maksimal  3 (tiga)  orang  dengan  pembidangan  sesuai  dengan kebutuhan.
c.    Sekretaris
d.    Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 3  (tiga) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e.    Bendahara
f.     Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serba Guna (SATKORPOK BANSER)
g.    Anggota-anggota

JENIS-JENIS LEMBAGA
Pasal 17

1.    Lembaga pada Pimpinan Pusat antara lain :
a.    Lembaga di Bidang Organisasi dan Keanggotaan  
b.    Lembaga di Bidang Kaderisasi  
c.    Lembaga di Bidang Hubungan Antar Lembaga   
d.    Lembaga di Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren 
e.    Lembaga di Bidang Kajian dan Pemikiran Ke-Islaman  
f.     Lembaga di Bidang Informasi dan Komunikasi  
g.    Lembaga di Bidang Penanggulangan Bencana  
h.    Lembaga di Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan, dan Pertanahan  
i.      Lembaga  di  Bidang  Perekonomian,  Keuangan  UKM,  Pertanian,  Kelautan,  Energi, Lingkungan Hidup dan sebagainya  
j.      Lembaga  di  Bidang  Kesejahteraan  Rakyat,  Kesehatan,  Kependudukan,  Pendidikan, Ketenagakerjaan dan sebagainya  
k.    Lembaga di Bidang Hukum dan Perlindungan HAM  
l.      Lembaga di Bidang Kajian dan Kerjasama Internasional
m.   Lembaga-lembaga lain yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi 
2.    Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Wilayah disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Wilayah masing-masing.
3.    Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Cabang disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Cabang masing-masing.

4.    Jumlah  dan  nama-nama Lembaga  pada  Pimpinan Anak Cabang  disesuaikan  dengan  kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Anak Cabang masing-masing.
5.    Lembaga-lembaga tidak dibentuk di tingkat ranting.
   
BAB V
BANSER

Pasal 18

1.    Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program Gerakan Pemuda Ansor.
2.    Kader  inti  yang  dimaksud  dalam  ayat  (1)  adalah  anggota  Gerakan  Pemuda  Ansor  yang  memiliki kualifikasi:  kedisiplinan  dan  dedikasi  yang  tinggi,  ketahanan  fisik  dan mental  yang  tangguh,  penuh daya  juang dan  religius  serta mampu berperan  sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dilingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum.

Pasal 19
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab

1.    Fungsi Banser adalah:
a.    Fungsi Kaderisasi, merupakan  kader  yang  terlatih,  tanggap    terampil  dan  berdaya  guna    untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
b.    Fungsi  Dinamisator,  merupakan  bagian  organisasi  yang  berfungsi  sebagai  pelopor  penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.
c.    Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.  
d.    Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai perekat  hubungan  silaturrohim  dan  menumbuhkan  rasa  solidaritas  sesama  anggota  Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.
2.    Tugas Banser
a.    Merencanakan, mempersiapkan  dan mengamalkan  cita-cita  perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai.
b.    Melaksanakan  program  kemanusiaan  dan  sosial  kemasyarakatan  serta  program  pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
c.    Menciptakan  terselenggaranya  keamanan  dan  ketertiban  di  lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
d.    Menumbuhkan  terwujudnya  semangat  pengabdian,  kebersamaan,  solidaritas  dan  silaturrohim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor.
3.    Tanggung Jawab BANSER adalah:
a.    Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jamiyah Nahdlatul Ulama. 
b.    Berpartisipasi  aktif  melakukan  pengamanan  dan  ketertiban  terhadap  kegiatan-kegiatan  yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor,  Jamiyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama.
c.    Bersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari  segala  ancaman,  tantangan,  hambatan  dan  gangguan  dalam  ikut  menciptakan  keutuhan NKRI.

Pasal 20
Satuan Koordinasi Banser

1.    Ruang lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di tingkat pimpinan pusat dan wakil ketua ditingkat wilayah, cabang, anak cabang dan ranting  Gerakan Pemuda Ansor.
2.    Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser ditingkat Pimpinan Pusat,  Pimpinan Wilayah,  Pimpinan Cabang,  Pimpinan Anak Cabang  dan  Pimpinan Ranting  yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
3.    Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) terdiri dari :
a.    Di  tingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas. 
b.    Di tingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil. 
c.    Di tingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab. 
d.    Di  tingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon. 
e.    Di  tingkat  Ranting  dibentuk  Satuan Koordinasi Kelompok  disingkat  SATKORPOK  BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorkel. 

Pasal 21

Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser  yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VI
MASA KHIDMAH

Pasal 22

1.    Pengurus  Pimpinan  Pusat  dipilih  untuk masa  khidmah  5  (lima)  tahun,  dan  dapat  dipilih  kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah. 
2.    Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu  kali masa khidmah. 
3.    Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu  kali masa khidmah.
4.    Pengurus  Pimpinan  Anak  Cabang  dipilih  untuk  masa  khidmah  3  (tiga)  tahun,  dan  dapat  dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu  kali masa khidmah.
5.    Pengurus Pimpinan Ranting  dipilih  untuk masa  khidmah  3  (tiga)  tahun,  dan  dapat  dipilih  kembali, kecuali jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu  kali masa khidmah

BAB VII
SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA

PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 23

1.    Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat :
2.    Pernah  menjadi  pengurus  Pimpinan  Gerakan  Pemuda  Ansor  atau  badan  otonom,  lembaga  dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
3.    Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
4.    Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
5.    Mampu dan aktif menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 24

Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat :
1.    Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
2.    Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
3.    Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
4.    Mampu dan aktif menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 25

Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat : 
1.    Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga)) tahun.
2.    Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
3.    Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
4.    Mampu dan aktif menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 26

Seorang Anggota Gerakan  Pemuda Ansor  dapat  dipilih menjadi  ketua  Pimpinan Anak Cabang  dengan syarat :
1.    Pernah pengurus menjadi Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
2.    Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
3.    Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
4.    Mampu dan aktif menjalankan organisasi.

PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 27.

Seorang Anggota Gerakan  Pemuda Ansor  dapat  dipilih menjadi  ketua  Pimpinan Ranting  apabila  telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

BAB VIII
KEWAJIBAN PENGURUS

KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 28

Pimpinan Pusat berkewajiban :
a.    Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi.
b.    Melaksanakan Kongres.
c.    Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
d.    Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
e.    Menentukan kebijaksanaan umum  sesuai Peraturan Dasar dan atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi.
f.     Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g.    Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.

KEWAJIBAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 29

Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a.    Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar,  dan  Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah.
b.    Melaksanakan Konferensi Wilayah sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c.    Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah.
d.    Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang.
e.    Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan Pimpinan Cabang.
f.     Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g.    Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.

KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG
Pasal 30

Pimpinan Cabang berkewajiban :
a.    Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan  Kongres,  Keputusan  Konferensi  Besar,  Peraturan  Organisasi,  Keputusan  Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang.
b.    Melaksanakan Konferensi Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir. 
c.    Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang.
d.    Mengesahkan Pimpinan Ranting.
e.    Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
f.     Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.

KEWAJIBAN PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 31

Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a.    Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan  Kongres,  Keputusan  Konferensi  Besar,  Peraturan  Organisasi,  Keputusan  Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang.
b.    Melaksanakan Konferensi Anak Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c.    Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang.
d.    Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan Pimpinan Ranting.
e.    Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.

KEWAJIBAN PIMPINAN RANTING
Pasal 32

Pimpinan Ranting berkewajiban :
a.    Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan  Kongres,  Keputusan  Konferensi  Besar,  Peraturan  Organisasi,  Keputusan  Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Anak Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anggota.
b.    Melaksanakan Rapat Anggota sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c.    Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota.
d.    Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.

BAB IX
HAK PENGURUS

HAK PIMPINAN PUSAT
Pasal 33

Pimpinan Pusat berhak :
a.    Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi.
b.    Membatalkan  keputusan  atau  kebijaksanaan  Pimpinan  Wilayah  atau  Pimpinan  Cabang  yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya.
c.    Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
d.    Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota) anggota atau dari anggota kehormatan.
 
HAK PIMPINAN WILAYAH
Pasal 34

Pimpinan Wilayah berhak :
a.    Mengusulkan  kepada  Pimpinan  Pusat  untuk membatalkan  keputusan  atau  kebijaksanaan  Pimpinan Cabang  yang  bertentangan  dengan  Peraturan  Dasar  dan  Peraturan  Rumah  Tangga  atau  peraturan organisasi lainnya.
b.    Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
c.    Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
d.    Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).

HAK PIMPINAN CABANG
Pasal 35

Pimpinan Cabang berhak :
a.    Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat mengenai pengesahan  terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah.
b.    Memberikan  tanda  penghargaan  kepada  pihak-pihak  yang  dianggap  telah  berjasa  bagi  kemajuan organisasi di wilayahnya.
c.    Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan  atau kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan  tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi.
d.    Mengusulkan  kepada  Pimpinan  Wilayah  untuk  memberikan  atau  mencabut  KTA  (Kartu  Tanda Anggota). 

HAK PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 36

Pimpinan Anak Cabang berhak :
a.    Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting.
b.    Mengusulkan  kepada  Pimpinan Cabang  untuk memberikan  tanda  penghargaan  kepada  pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
c.    Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah melalui Pimpinan Cabang bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).

HAK PIMPINAN RANTING
Pasal 37

Pimpinan Ranting berhak :
a.    Mengusulkan  kepada  Pimpinan  Cabang  untuk  memberikan  tanda  penghargaan  kepada  pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang.
b.    Mengusulkan  kepada  Pimpinan  Anak  Cabang  untuk  disampaikan  kepada  Pimpinan  Wilayah  bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).   

BAB X
PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 38

1.    Pimpinan  Pusat  dapat  membekukan  Pimpinan Wilayah  dan  Pimpinan  Cabang.  Pimpinan Wilayah dapat  membekukan  Pimpinan  Anak  Cabang  dan  Pimpinan  Cabang  dapat  membekukan  Pimpinan Ranting.
2.    Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian.
3.    Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi.
4.    Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari.
5.    Setelah  pembekuan,  kepengurusan  dipegang  oleh  pengurus  yang  setingkat  lebih  tinggi  dan  hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru.
6.    Selambat-lambatnya  dalam waktu  3  (tiga)  bulan, Konferensi  untuk memilih  pengurus  baru  tersebut harus sudah terlaksana.

BAB XI
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 39

1.    Pergantian  pengurus  dapat  dilakukan  sebelum  masa  baktinya  berakhir  apabila  pengurus  yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus.
2.    Tata  cara  pergantian  pengurus  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  pasal  ini  akan  diatur  dalam Peraturan Organisasi

BAB XII
LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN

Pasal 40

1.    Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus harian  di  kepengurusan Nahdlatul Ulama  dan  dengan  organisasi  kemasyarakatan  pemuda  lain  yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul ulama.
2.    Terhadap perangkapan  jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi

BAB XIII
PENGISIAN LOWONGAN
JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 41

1.    Di tingkat Pimpinan Pusat, dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum dalam masa bakti kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Pejabat sementara berlaku disemua tingkatan
2.    Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XIV
JANJI PIMPINAN

Pasal 42

1.    Pengurus  Pimpinan    Gerakan  Pemuda  Ansor  disemua  tingkatan  sebelum  memangku  dan menjalankan  tugasnya  diwajibkan menyatakan  kesediaan  diri  secara  tertulis  dan mengucapkan janji pengurus dengan tatacara sebagai berikut :
a.    Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus  Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya.
b.    Pengucapan  janji  pengurus  dilakukan  di  depan  sidang  yang  melakukan  pemilihan  atau ditetapkan secara lain.
c.    Tatacara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi.
2.    Ketentuan  sebagaimana  dalam  ayat  1  huruf  (a)  pasal  ini  juga  berlaku  bagi  pengurus  yang diangkat karena Pergantian Antar Waktu

Bismillahirrahmanirrahim 
Asyhadu Alla Ilaha Ilallah Wa’asyhadu Anna Muhammadar Rasullullah.
·         Saya  berjanji  bahwa  saya  dalam menerima  jabatan  Pengurus  pimpinan Gerakan  Pemuda Ansor
·         akan menjunjung tinggi ajaran Islam Ahlussunnah waljama’ah 
·         Saya  berjanji  bahwa  saya  dalam menerima  jabatan  Pengurus  pimpinan Gerakan  Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab.
·         Saya  berjanji  bahwa  saya  dalam menerima  jabatan  Pengurus  Pimpinan Gerakan  Pemuda Ansor akan  menunaikan  segala  kewajiban  saya,  guna  terwujudnya  cita-cita  Gerakan  Pemuda  Ansor dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
·         Saya berjanji bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan GP Ansor tidak akan sekali-kali melakukan sesuatu yang dapat merusak disiplin dan merendahkan martabat organisasi
 La Haula Wala Quwwata Illa Billahil ‘ Aliyyil ‘Adzim.

BAB XV
DEWAN PENASEHAT

Pasal 43

1.    Di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
2.    Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh dilingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan keluarga besar NU yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
3.    Dewan  Penasehat  merupakan  badan  pertimbangan  yang  berhak  memberikan  pertimbangan,  saran, nasehat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.

BAB XVI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 44

Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi :
1.    Kongres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang, dan Rapat Anggota.
2.    Rapat  untuk  pengambilan  keputusan  organisasi  meliputi  :  Rapat  Harian,  Rapat  Pleno,  Rapat Lembaga, dan Rapat Koordinasi.

KONGRES
Pasal 45

1.    Kongres  sebagai  permusyawaratan  dan  pemegang  kekuasaan  tertinggi  dalam  organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2.    Kongres diselenggarakan untuk :
a.    Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
b.    Menetapkan program umum organisasi.
c.    Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga.
d.    Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan, kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
e.    Memilih Pimpinan Pusat.
3.    Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4.    Dalam  keadaan  istimewa  dapat  diadakan  Kongres  Istimewa  yang  diadakan  sewaktu-waktu  atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
5.    Kongres dihadiri oleh :
a.    Pimpinan Pusat
b.    Pimpinan Wilayah
c.    Pimpinan Cabang
d.    Undangan yang ditetapkan Panitia
6.    Kongres dianggap  sah apabila dihadiri oleh  sekurang-kurangnya ½  (separuh)  lebih  satu dari utusan wilayah dan cabang yang sah.
7.    Hak suara diatur sebagai berikut :
a.    Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1  (satu) suara.
b.    Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara.
8.    Acara,  tata  tertib  Kongres  dan  tatacara  pemilihan  pengurus  dibuat  oleh  Pimpinan  Pusat  dengan pengesahan Kongres.

KONFERENSI BESAR
Pasal 46

1.    Konferensi Besar  diadakan  paling  sedikit  2  (dua)  kali  dalam  satu  periode  kepengurusan  Pimpinan Pusat,  dan  dalam  keadaan  istimewa  dapat  diadakan  sewaktu-waktu  atas  penetapan  Pimpinan  Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
2.    Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3.    Konferensi Besar  dianggap  sah  apabila  dihadiri  oleh  separuh  lebih  dari  jumlah  Pimpinan Wilayah yang  sah  dan  setiap  keputusan  dianggap  sah  apabila  telah  disetujui  oleh  separuh  lebih  dari  jumlah suara yang sah.
4.    Konferensi Besar diadakan untuk :
a.    Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
b.    Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
c.    Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul diantara dua Kongres.
d.    Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres. 
e.    Pimpinan Wilayah memberikan  laporan  perkembangan wilayah  dan  PP memberikan masukan-masukan yang konstruktif
5.    Konferensi Besar dihadiri oleh :
a.    Pimpinan Pusat
b.    Pimpinan Wilayah
c.    Undangan yang ditetapkan panitia

KONFERENSI WILAYAH
Pasal 47

1.    Konferensi Wilayah  diselenggarakan  4  (empat)  tahun  sekali  oleh  Pimpinan Wilayah,  atau  dalam keadaan  istimewa  dapat  diadakan  sewaktu-waktu  atas  penetapan  Pimpinan  Pusat  atau  Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
2.    Konferensi Wilayah diadakan untuk :
a.    Menilai pertanggungjawaban Pimpinan  Wilayah.
b.    Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah.
c.    Memilih Pimpinan Wilayah.
3.    Konferensi Wilayah dihadiri oleh :
a.    Pimpinan Wilayah
b.    Pimpinan Cabang
c.    Utusan yang ditetapkan panitia
4.    Dalam  pemilihan  pengurus masing-masing  Pimpinan Cabang mempunyai  1  (satu)  suara.  Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara.

RAPAT KERJA WILAYAH
Pasal 48

1.    Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah.
2.    Rapat diadakan untuk :
a.    Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b.    Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c.    Menjabarkan keputusan - keputusan organisasi.
d.    Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
e.    Rakerwil mendengarkan  laporan kegiatan dari setiap PC GP Ansor dan PW memberi masukan-masukan
3.    Peserta rapat adalah :
a.    Pimpinan Wilayah
b.    Pimpinan Cabang

KONFERENSI CABANG
Pasal 49

1.    Konferensi  Cabang  diselenggarakan  4  (empat)  tahun  sekali  oleh  Pimpinan  Cabang,  atau  dalam keadaan  istimewa dapat diadakan  sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2.    Konferensi Cabang diadakan untuk :
a.    Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.
b.    Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang.
c.    Memilih pengurus Pimpinan Cabang.
d.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3.    Konferensi Cabang dihadiri oleh :
a.  Pimpinan Cabang
b.  Pimpinan Anak Cabang
c.   Pimpinan Ranting
d.  Utusan yang ditetapkan panitia
e.  Bagi cabang yang anak cabangnya kurang dari 5 (lima) dapat mengikutsertakan ranting. 
4.    Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Anak Cabang dan Ranting mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara.

RAPAT KERJA CABANG
Pasal 50

1.    Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang.
2.    Rapat diadakan untuk :
a.    Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b.    Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c.    Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d.    Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
e.    Rakercab mendengarkan laboran dari setiap PAC GP Ansor dan PC memberi masukan-masukan atas isi laporan PAC
3.    Peserta rapat adalah :
a.    Pimpinan Cabang
b.    Pimpinan Anak Cabang

KONFERENSI ANAK CABANG
Pasal 51

1.    Konferensi Anak Cabang  diselenggarakan  3  (tiga)  tahun  sekali  oleh  Pimpinan Anak Cabang,  atau dalam  keadaan  istimewa  dapat  diadakan  sewaktu-waktu  atas  penetapan  Pimpinan  Cabang  atau Pimpinan Anak  Cabang  atas  permintaan  paling  sedikit  separuh  lebih  dari  jumlah  Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2.    Konferensi Anak Cabang diadakan untuk :
a.    Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang.
b.    Menetapkan program kerja Pimpinan Anak  Cabang.
c.    Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang.
d.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3.    Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh :
a.    Pimpinan Anak Cabang
b.    Pimpinan Ranting
c.    Utusan yang ditetapkan panitia
4.    Dalam  pemilihan  pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai  1  (satu)  suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara.
 
RAPAT KERJA ANAK CABANG
Pasal 52

1.    Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang.
2.    Rapat ini diadakan untuk :
a.    Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b.    Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c.    Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d.    Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3.    Peserta rapat adalah :
a.    Pimpinan Anak Cabang
b.    Pimpinan Ranting

RAPAT ANGGOTA
Pasal 53

1.    Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting, atau dalam keadaan  istimewa  dapat  diadakan  sewaktu-waktu  atas  penetapan  Pimpinan  Ranting  atau  atas permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota.
2.    Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh  lebih  jumlah anggota yang  sah, kecuali dalam keadaan memaksa  atas  persetujuan  yang  hadir,  Pimpinan Ranting  dapat mensahkan  rapat  anggota tersebut.
3.    Keputusan  dianggap  sah  apabila  disetujui  oleh  separuh  lebih  dari  jumlah  yang  hadir,  termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting.
4.    Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang sekali. Dan  jika  keadaan  suara  masih  tetap  sama,  maka  Ketua  Pimpinan  Ranting  mempunyai  suara menentukan.
5.    Setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan  setiap calon anggota yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat.
6.    Setiap  anggota  yang  hadir,  termasuk  anggota-anggota  Pimpinan Ranting,  dalam  pemungutan  suara tentang  satu masalah masing-masing mempunyai  satu  suara,  sedangkan  dalam  pemiliha  pengurus, anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara.
7.    Rapat anggota diadakan untuk membicarakan:
a.    Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi.
b.    Memilih Pimpinan Ranting.
c.    Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.

RAPAT-RAPAT LAIN
Pasal 54

1.    Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 (enam) bulan sekali.
2.    Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 (satu) bulan sekali.
3.    Rapat Koordinasi  adalah  rapat  yang  diselenggarakan  antar  tingkat  kepengurusan Gerakan  Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
4.    Rapat Lembaga adalah rapat intern atau antar lembaga untuk membahas program-program organisasi.
5.    Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat nasional, Wakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang.

BAB XVII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 55

Permusyawaratan  dan  rapat  adalah  sah  apabila  memenuhi  quorum  yakni  dihadiri  oleh  separuh  lebih jumlah peserta.

Pasal 56

Pengambilan  keputusan  pada  asasnya  dilakukan  secara musyawarah  untuk mufakat  dan  apabila  hal  ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 57

1.    Khusus  tentang  perubahan  Peraturan Dasar  dan  Peraturan Rumah Tangga  harus  dihadiri  sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
2.    Untuk  hal  ini  keputusan  diambil  dengan  persetujuan  sekurang-kurangnya  2/3  (dua  pertiga)  dari jumlah peserta yang hadir. 

BAB XVIII
K E U A N G A N

Pasal 58

1.    Keuangan organisasi  didapat dari :
a.    Iuran anggota, yang terdiri dari :
1)    Uang  pangkal  yang  diperoleh  pada  waktu  pendaftaran  calon  anggota  dan  diterima  oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah 
2)    Iuran  bulan  yang  disetor  kepada  pengurus  dimana  ia  terdaftar  sebagai  anggota  Gerakan Gemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili
3)    Besarnya  uang  pangkal  dan  uang  iuran  bulanan  di  tentukan  oleh  pimpinan  wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
b.    Sumbangan yang  tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan,  instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi.
c.    Usaha  lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha  lain yang  tidak bertentangan dengan syara’ dan atau hukum negara.

BAB XIX
TATACARA PEMILIHAN

Pasal 59

1.    Tata  cara  pemilihan  pengurus  diatur  dalam  tata  tertib  pemilihan  pada  masing-masing  tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor
2.    Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 42 ayat (7), pasal 44 ayat (4), pasal 46 ayat (4) dan pasal 48 ayat (4) peraturan rumah tangga ini

BAB XX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 60

1.    Usul  pembubaran  organisasi dapat diterima  apabila diajukan  secara  tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah wilayah yang sah.
2.    Untuk membicarakan  usul  pembubaran,  selambat-lambatnya  3  (tiga)  bulan  sesudah  usul  diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. 3.  Kongres Luar Biasa dianggap  sah apabila dihadiri oleh  sekurang-kurangnya ¾  (tiga perempat) dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
3.    Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah yang sah.
4.    Apabila  organisasi  dibubarkan,  segala  kekayaan  yang  dimiliki  dihibahkan  kepada  Badan  Otonom Nahdlatul Ulama.

BAB XXI
P E N U T U P

Pasal 61

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
2.    Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3.    Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  :   Surabaya
Pada Tanggal :   11 Safar 1432 H
                        16 Januari  2011 M

Pimpinan Rapat Pleno V

Ketua,                                                                 Sekretaris,

ttd                                                                           ttd

                            Endang Sobirin                                              Maskut Candranegara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top